David Yulianto, ‘koboi’ di jalan Tol Tomang yang menodongkan senjata api ke arah pengendara lainnya ditangkap Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Polda Metro Jaya menangkap David Yulianto (32), pengendara mobil yang berlaga bak seorang koboi sambil menenteng senjata api di jalan Tol Tomang. David ditangkap tak lebih dari 24 jam setelah kejadian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pihaknya menangkap David Yulianto di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (5/5) siang. David Yulianto ditangkap setelah korban melaporkan kejadian itu pada Jumat (5/5) dini hari.

“Korban menyampaikan adanya seorang pelaku melakukan penganiayaan, menodongkan dalam bentuk senjata api. Kejadiannya hari Kamis (4/5) sekitar pukul 23.26 WIB,” kata Trunoyudo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Berdasarkan petunjuk dan informasi yang ada, polisi mendapatkan informasi terkait identitas pelaku yakni bernama David Yulianto. Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, bersam Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat kemudian menangkap David Yulianto.

“Dengan petunjuk informasi, tim Polda Metro Jaya kurang dari 1×24 jam melakukan penyelidikan, didapat identifikasi dari pelaku,” jelasnya.

Berkat Video Viral

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menceritakan proses penangkapan David. Kata dia, keberadaan pelaku terungkap setelah polisi menyebarkan informasi ciri-ciri kendaraan pelaku yang diperoleh dari video viral.

“Jadi proses terungkapnya keberadaan pelaku sesaat setelah kita terima informasi tayangan video kita langsung olah TKP bersama penyidik Polda Metro Jaya,” kata Syahduddi.

“Kemudian kita sebarkan informasi ke masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku dan keberadaan pelaku,” jelasnya melanjutkan.

David Yulianto, ‘koboi’ di jalan Tol Tomang yang menodongkan senjata api ke arah pengendara lainnya ditangkap Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

Setelah itu, Syahduddi mengatakan pihaknya mendapat informasi kendaraan pelaku berada di sebuah apartemen di Tangerang Selatan. Polisi lalu menuju lokasi dan mendapati pelaku.

“Kita dapat informasi ada kendaraan mirip digunakan pelaku di salah satu apartemen di Tangsel. Tim langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud dan mencocokkan di tempat parkir. Ketika ditemukan ada kecocokan kita menanyakan keberadaan kamar pelaku. Kita berhasil mendapat pelaku dan langsung kita amankan,” terang Syahduddi.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi telah menetapkan David Yulianto sebagai tersangka terkait aksi menodongkan pistol jenis airsoft gun ke pengendara mobil lainnya di jalan Tol Tomang, Jakarta Barat. David dijerat pasal berlapis.

“Untuk pasal yang akan dijerat terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar yaitu Pasal 352 KUHPidana dan/atau Pasal 335 KUHPidana dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951,” papar Trunoyudo.

Trunoyudo kemudian menjelaskan secara detail ancaman hukuman yang akan dijatuhi kepada pelaku.

“Pasal 352 ancaman hukumannya 3 bulan penjara, Pasal 335, 1 tahun penjara, dan UU Darurat No. 12/1951 selama-lamanya 20 tahun penjara,” jelasnya.