David Yulianto, ‘koboi’ di jalan Tol Tomang, Jakarta Barat, resmi ditahan di Polda Metro Jaya karena memalsukan nopol dinas polisi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Karena memalsukan nopol kendaraan dinas polisi, pengendara mobil bergaya bak ‘koboi’ di jalan Tol Tomang, David Yulianto (32), ditahan.

“Resmi ditahan,” kata Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, Sabtu (6/5/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, David Yulianto ditangkap di sebuah apartmen di Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (5/5). Titus mengatakan David langsung ditahan usai ditangkap.

“Begitu ditangkap, diperiksa, kemudian ditahan,” jelasnya.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka terkait aksinya menodongkan pistol jenis airsoft gun, ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat. David dijerat pasal berlapis.

“Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku, penyidik mengenakan Pasal 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (5/5/2023).

Dia menjelaskan secara detail ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut, yaitu Pasal 352 ancaman hukumannya 3 bulan penjara.

“Pasal 335 hukumannya 1 tahun penjara, dan UU Darurat No. 12/1951 selama-lamanya 20 tahun penjara,” terangnya.