
JAKARTA, Eranasional.com – Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya masih membutuhkan keterangan Dito Mahendra. Kesaksiannya itu masih dibutuhkan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
“Meski dia masih sebagai saksi, tapi kami memerlukan keterangannya, karena di TPPU itu ada beberapa barang di saudara Dito ini. Kita perlu keterangan dia,” kata Asep, Rabu (10/5).
“Kalau saya bilang di sini dia pasti sembunyiin. Makin susah, pokoknya ada saja,” tambahnya.
Seperti diketahui, Dito Mahendra mangkir dipanggil KPK terkait kasus dugaan TPPU eks Sekretaris MA Nurhadi. Seharusnya dia diperiksa pada Kamis (6/4) lalu.
Juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, tidak hadirnya Dito Mahendra ini diketahui setelah adanya surat pernyataan tidak bisa memenuhi panggilan KPK atas kasus TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi.
“Terkait agendera pemeriksaan saksi Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra yang kami terima, yang bersangkutan mengirimkan surat ke penyidik dan menyatakan tidak bisa hadir, dan minta dijadwal ulang,” kata Ali Fikri, Kamis (6/4).
Dia mengultimatum, sebaiknya kekasih artis Nindy Ayunda tersebut dapat memenuhi panggilan penyidik KPK yang sudah dijadwalkan kepada dirinya.
“KPK mengingatkan yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan Tim Penyidik yang suratnya segera disampaikan,” tegasnya.

Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri
Selain itu, Dito Mahendra juga tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di hari yang sama, Kamis (6/4) dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di kediamannya di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3) lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Dito minta dijadwal ulang pemeriksaannya pada tanggal 11 April 2023.
“Kami mendapatkan surat dari saudara Dito yang minta pemeriksaan tanggal 11 April,” kata Djuhandani, Kamis (6/4).
Namun permintaan itu tidak digubris oleh penyidik Bareskrim Polri. “Surat itu kami anggap tidak berlaku, karena kami sudah menyampaikan kepada media, sudah menyampaikan kepada lawyer bahwa kita sudah memanggilkan,” tegasnya.
Saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tinggalkan Balasan