Kepala Bea cukai Makassar, Andhi Pramono. (Foto: Eranasional/RA)

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Mengutip LHKPN KPK, Andhi Pramono mengantongi sederet harta kekayaan pribadi berupa tanah.

Berikut harta tanah milik bos Bea Cukai Makassar;

Tanah dan Bangunan seluas 289 m2/90 m2 di Kab / Kota Salatiga , hibah dengan akta Rp 135.286.050.

Tanah seluas 3.819 m2 di Kab / Kota Karimun, hasil sendiri Rp 103.271.050.

Tanah dan Bangunan seluas 180 m2/360 m2 di Kab / Kota BATAM , hibah dengan akta Rp 440.000.500

Tanah seluas 672 m2 di Kab / Kota Salatiga , hasil sendiri Rp. 55.104.500

Tanah dan Bangunan seluas 211 m2/50 m2 di Kab/Kota Salatiga, hasil sendiri Rp 32.983.500.

Tanah dan Bangunan seluas 144 m2/59 m2 di Kab /Kota Batam , hasil sendiri Rp 256.470.050

Tanah seluas 412 m2 di Kab /Kota Bekasi, hasil sendiri Rp 82.400.500

Tanah dan Bangunan seluas 513 m2/320 m2 di Kab / Kota Jakarta Pusat , hasil sendiri Rp 4.958.699.500

Tanah dan Bangunan seluas 2.029 m2/125 m2 di Kab /Kota Karimun, hasil sendiri Rp 54.783.500

Tanah dan Bangunan seluas 108 m2/121 m2 di Kab /Kota Bogor, hasil sendiri Rp. 124.128.050

Tanah seluas 1.537 m2 di Kab /Kota Banyuasin, hasil sendiri Rp 50.000.000

Tanah seluas 1.060 m2 di Kab / Kota Banyuasin, hasil 2021 sendiri Rp 40.000.000

Tanah seluas 7.594 m2 di Kab/ Kota Bogor, hasil sendiri Rp 205.050.000

Tanah seluas 500 m2 di Kab /Kota Bogor, hasil sendiri Rp 341.050.000

Tanah seluas 400 m2 di KAB / Kota Cianjur, hasil sendiri Rp 110.500.000

Andhi juga diketahui mempunyai 13 alat transportasi yakni 9 unit mobil dan 4 unit motor dengan total Rp 1,84 miliar.

Harta Andhi Pramono lainnya senilai total Rp 706,5 juta, surat berharga dengan total Rp 2,99 miliar, hingga kas dan setara kas Rp 1,21 miliar.

Pria tersebut pun diketahui tidak mempunyai utang dalam bentuk apa pun.