Menkomino diitetapkan tersangka. (Foto: Dok. Kejagung)

Selain dana dari USO, sebagian lainnya berasal dari alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo dan Rupiah Murni (RM).

Namun dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti tersangka merekayasa dan mengkondisikan sehingga dalam proses pengadaannya tidak kondisi persaingan yang seha.

Sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.