Menkomino diitetapkan tersangka. (Foto: Dok. Kejagung)

dalam kasus ini total enam tersangka korupsi BTS 4G, diantaranya:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika.