Bareskrim saat menggeledah rumah Dito Mahendra. (Foto: Dok polisi)

JAKARTA, Eranasional.com – Bareskrim Polri menggeledah dua rumah milik tersangka Dito Mahendra di kawasan jakarta selatan, Jumat (19/5/2023) kemarin.

Diketahui Dito Mahendra merupakan tersangka kepemilikan senjata api ilegal namun kini buron entah di mana keberadaannya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penggeledahan itu berdasarkan surat perintah (Sprin).

Degan nomor Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum yang diterbitkan kemarin, 19 Mei 2023.

Bareskrim saat menggeledah rumah Dito Mahendra. (Foto: Dok polisi)

“Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat,”kata Djuhandhani, Sabtu (20/5/2023).

“Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,”sambungnya.

Penggeledahan ini dilakukan oleh dua tim Bareskrim Polri.

Satu tim berangkat dari kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah di Jalan Taman Brawijaya III.

Bareskrim saat menggeledah rumah Dito Mahendra. (Foto: Dok polisi)

kemudian tim kedua menggeledah rumah di Jalan Intan RSPP

“Penggeledahan dilakukan kemarin. Jadi pukul 15.00 WIB,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menerbitkan sudar Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Dito Mahendra.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal.

Bareskrim Polri telah menerbitkan surat DPO terhadap Dito Mahendra.

Namun setelah ditetapkan sebagai DPO hingga kini keberadaan Dito Mahendra tidak diketahui keberadaannya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, surat DPO itu telah teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

“Surat DPO sudah terbit sejak 4 Mei 2023 lalu,” kata Djuhandhani, Selasa (9/5/2023) lalu.