Seperti diketahui, pada tingkat pertama (PN Jaksel), Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun
PT DKI Jakarta juga menerima permohonan banding Putri Candrawathi dan JPU. Hakim memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, yakni 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).
Seperti diketahui, pada tingkat pertama, Putri divonis 20 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Ferdy Sambo.
Tinggalkan Balasan