Terpidana hukuman mati kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

JAKARTA, Eranasional.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo mengajukan kasasi.

“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS (Ferdy Sambo) telah mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (22/5/2023).

Begitu juga dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukumnya masing-masing.

“PC (Putri Candrawathi) ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023, dan KM (Kuat Ma’ruf) ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” ungkap Djuyamto.

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” terangnya.

PT DKI Dukung Vonis Mati Ferdy Sambo

Sebelumnya, PT DKI Jakarta menerima permohonan banding Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di PT DKI Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Terpidana hukuman mati kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, pada tingkat pertama (PN Jaksel), Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun

PT DKI Jakarta juga menerima permohonan banding Putri Candrawathi dan JPU. Hakim memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, yakni 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Seperti diketahui, pada tingkat pertama, Putri divonis 20 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Ferdy Sambo.