Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kemenkominfo.

JAKARTA, Eranasional.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di kasus dugaan korupsi proyek BTS yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya sedang menelusuri kepentingan di balik kasus dugaan korupsi proyek BTS tersebut.

“Tentu kita akan minta bantuan dalam rangka penelusuran aset ya, tracing aset ke mana aja alirannya, dana-dana yang digunakan, untuk kepentingan siapa saja, nanti kita cek semuanya. Tentu kita harus menggandeng semua pihak tidak hanya PPATK, bank juga,” kata Ketut di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).

Ketut menyebutkan pihaknya juga akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus tersebut. Namun, dia belum berbicara terkait ada atau tidaknya temuan TPPU di kasus proyek BTS tersebut.

“Kemungkinan iya, ada dugaan TPPU, karena kerugiannya begitu besar, pasti ada TPPU-nya. Kami akan akan menggandeng pasal-pasal berikutnya. Kita lihat nanti perkembangannya,” tuturnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Menkominfo Mahfud MD menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5). Kata Mahfud, sejak menerima Keppres terkait Plt Menkominfo, dirinya langsung mendalami tugas di Kemenkominfo dan mempelajari kasus proyek BTS.

“Saya melaporkan dan saya sudah siap bekerja. Untuk tugas khusus menyangkut BTS itu saya melaporkan berdasar hasil dokumen dan analisis yang saya peroleh,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023).