JAKARTA, Eranasional.com – Anggota DPR Fraksi PKS inisial BY dilaporkan ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). PKS mengambil langkah tegas terkait hal itu dengan mencopot keanggotaan BY sebagai anggota DPR RI alias dikenai sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pelaporan dugaan tindak pidana KDRT diserahkan ke MKD DPR
RI oleh kuasa hukum istri BY, Srimiguna. Dia mengatakan tindakan tersebut tak sesuai dengan etika moral yang dimiliki anggota DPR.
“Kami ini ke MKD melaporkan karena mendapatkan informasi dari klien bahwa suaminya adalah anggota dewan,” kata Srimiguna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Srimiguna mengatakan kliennya berinisial M (34) telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut sejak November 2022 ke Polrestabes Bandung. Namun, hingga April 2023, prosesnya masih di tingkat penyelidikan.
Barulah pada Mei 2023 naik ke tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sri mengatakan dugaan kekerasan itu terjadi di tiga tempat, yakni Depok, Jakarta, dan Bandung.
“Alhamdulillah tanggal 9 Mei 2023 laporan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta,” terangnya.
“Jadi klien kami saat ini psikisnya masih belum stabil dan Alhamdulillah mendapat pendampingan dari LPSK, karena itu enggak ikut ke DPR. Kami yang diberi kuasa untuk membuat laporan pengaduan ke MKD,” sambungnya.
Sri mengatakan, anggota DPR Fraksi PSK itu berinisial BY. Pihaknya tak ingin menyebutkan secara persis nama anggota DPR itu sebelum masuk ke persidangan MKD.
“Inisial ya hanya BY. Kami tidak akan menyebutkan namanya karena itu adalah sesuatu hal yg tidak boleh kami buka itu. Kami hanya menyampaikan laporan ke MKD,” jelas Srimiguna.
Tinggalkan Balasan