JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil Anindia Yandirest Ayunda Fadli alias Nindy Ayunda. Sang penyanyi dipanggil sebagai saksi kasus dugaan membantu menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
“Hari Jumat, Nindy Ayunda kita panggil sebagai saksi terkait menyembunyikan tersangka,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Puro Rahardjo, Selasa (23/5/2023).
Kata dia, penyidik Bareskrim membuka peluang menetapkan tersangka baru terkait dugaan membantu Dito bersembunyi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan senpi ilegal.
“Setelah melakukan penggeledahan kemarin, Jumat (19/5), kita mendapatkan pidana baru menyembunyikan tersangka yang kemarin naik sidik,” kata Djuhandhani.
Djuhandhani juga menyatakan penyidik telah memanggil Nindy Ayunda pada kasus kepemilikan senpi ilegal dengan tersangka Dito. Namun, yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama.
“Nindy Ayunda kami panggil pertama terkait kepemilikan senjata Dito dan tidak hadir,” tegasnya.
Penyidikan dugaan membantu menyembunyikan Dito Mahendra dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023. Djuhandhani mengatakan kasus dugaan membantu Dito bersembunyi itu sudah naik ke tahap penyidikan.
“Terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP dan sejak 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan,” terangnya.
Tinggalkan Balasan