Pelaku persetubuhan yang menyebabkan anak Pj Gubernur papua Pegunungan tewas, (Foto: Dok. Polisi)

SEMARANG, Eranasional.com – Polisi menetapkan satu tersangka terkait tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo.

Gadis remaja berinisial ABK 16 tahun itu tewas usai disetubuhi dan dicekoki Minuman Keras (Miras) oleh pria yang dikenalnya di Medsos.

Pria bernama Ahmad Nashir itu dijerat pasal persetubuhan dan pembunuhan.

Di hadapan polisi dan awal media, Ahmad Nashir menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban.

Dia tampak terus menunduk dan tak banyak bicara selama jumpa pers berlangsung.

“Saya meminta maaf kepada keluarga besar korban. Saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” ujar Nashir saat jumpa pers di Mapolres Semarang, Senin (22/5/2023).

Pelaku persetubuhan yang menyebabkan anak Pj Gubernur papua Pegunungan tewas, (Foto: Dok. Polisi)

Pelaku merupakan warga Penggaron, Pedurungan, Kota Semarang.

Sementara korban tinggal di daearh Plamongan yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah korban.

Polisi beberkan, pelaku dan korban kenal lewat media sosial pada (3/5/2023).

“Dari keterangan tersangka dia baru kenal dengan korban kurang lebih, 3 Mei 2023,”jelas Irwan.

Keduanya kemudian janjian. Pelaku mengajak korban ke kosnya di daerah Pawiyatan luhur, Kota Semarang pada Kamis, (18/5/2023).

Kos tersebut baru diontrak pelaku kurang dari dua Minggu dengan harga sewa Rp 600 ribu per bulan.

Pelaku persetubuhan yang menyebabkan anak Pj Gubernur papua Pegunungan tewas, (Foto: Dok. Polisi)

“Ini juga jadi tanda tanya bagi penyidik, apakah memang kos ini sengaja disiapkan untuk korban karena kalau kami menarik time line perkenalan mereka itu terjadi di tanggal 3 Mei peristiwanya tanggal 18 Mei jadi kurang lebih 15 hari,” bebernya.

Saat ketemu di kos, pelaku dan korban konsumsi Minuman Keras (Miras) yang telah disiapkan sebelumnya.

Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban. Setelah itu korban seketika lemas.

Melihat korban lemas, pelaku kemudian memberinya susu dan air kelapa.

“Miras ini sudah disiapkan pelaku. Dan tanggal 18 Mei itu adalah pertemuan pertama mereka,”jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan anak dan atau pembunuhan sebagaimana diatur pada pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.