Lebih lanjut, Idham menerangkan Sidakam merupakan alat yang digunakan KPU untuk menjamin transparansi RKDK peserta Pemilu 2024. Katanya lagi, hal tersebut penting karena RKDK akan menjadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye.
“Ini penting karena RKDK akan jadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye, termasuk oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan calon anggota legislatif,” ucap Idham.
“Peserta Pemilu 2024 menyampaikan tanda bukti penyampaian elektronik kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan,” sambungnya.
Idham memastikan KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Bawaslu pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut TPPU,” ucapnya.
Sidakam, lanjut Idham, akan rampung dan bisa digunakan pada masa kampanye mendatang. “Insya Allah, pada waktunya menjelang kampanye Sidakam sudah siap. Sekarang tinggal 5 persen lagi, 5 persennya termasuk proses ini (rancangan PKPU) yang belum diundangkan”.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan