Sleman, ERANASIONAL.COM – Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga dosen pembimbing skripsi Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Menurut informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, gugatan ini diajukan oleh advokat sekaligus pengamat sosial, Komardin, terhadap delapan tergugat, yakni:
1. Rektor Universitas Gadjah Mada
2. Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada
3. Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada
4. Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada
5. Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada
6. Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
7. Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
8. Ir. Kasmojo (dosen pembimbing skripsi Jokowi)
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan didaftarkan pada Senin, 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.
Dalam laman yang sama, tertulis jadwal sidang pertamanya pada Kamis, 22 Mei 2025.
Adanya gugatan terhadap rektor UGM sampai dosen pembimbing skripsi Jokowi ini dikonfirmasi juru cicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono.
“Iya benar. Penggugat advokat atau pengamat sosial,” terangnya, Jumat 9 Mei 2025, dikutip dari Kompas TV.
Dia belum bisa mengungkap isi pokok gugatan secara terperinci karena masih berada pada tahap awal proses persidangan. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan