Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (ITB) yang membuat meme foto Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pelaku saat ini sudah ditangkap dan masih dalam proses penyidikan. Pelaku diduga melanggar pasal tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Pelaku SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat (9/4/2025).

Sedangkan pihak istana membantah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Namun, istana menyerahkan semua proses hukum kepada kepolisian. Istana juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kebebasan berekspresi sesuai dengan norma dan koridor hukum yang berlaku.

“Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa. Walaupun kita menyayangkan karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada mungkin penghinaan atau kebencian,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.