Ilustrasi pencoblosan suara pada masa Pemilu. (Foto: Reuters)

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem Pemilu Legislatif (Pileg) yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

“Saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” kata Denny Indrayana, Minggu (28/5).

Dari mana informasi itu didapat? Denny enggan menyebutkan nama orangnya. Dia hanya mengatakan orang tersebut sangat dipercaya kredibilitasnya.

“Yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orde Baru, otoritarian dan koruptif,” ucap Denny.

Menko Polhukam Cek ke MK

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dirinya sudah bertanya ke MK soal rumor sistem Pileg 2024 kembali mencoblos gambar partai atau proporsional tertutup. Katanya, MK menyatakan putusan belum diketok.

“Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK, apa betul sudah diputuskan? Belum, itu hanya analisis orang luar yang mungkin hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri, tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru dilakukan besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi,” tegas Mahfud dalam rapat bersama Polri dan TNI di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Senin (29/5).