Ilustrasi pemungutan suara. (Foto: Reuters)

Penjelasan Ketua KPU

Bantahan juga dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. Katanya, sampai saat ini KPU masih menanti putusan MK yang sebenarnya.

“Apakah sudah putus apa belum, KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan, karena dari situlah kita mengetahui itulah yang benar. Kalau yang sekarang ini Wallahualam, kita enggak tahu,” ujar Hasyim di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

“Tentang apakah informasi itu benar atau tidak, sumbernya dari mana, saya kira teman-teman media bisa konfirmasi ke pihak yang menyampaikan itu,” sambungnya.

Meski begitu, kata Hasyim KPU, akan terus mengikuti perkembangan terkait informasi-informasi tersebut. Dia menyebut penyebar informasi tersebut harus dapat memberikan klarifikasi.

“Saya kira yang tahu yang bersangkutan, yang menyatakan itu di publik, sehingga supaya fair, clear, teman-teman bisa menanyakan kepada yang membuat pernyataan itu,” ujar Asya’ri.

Denny Indrayana Harus Dikenakan Sanksi

Sementara itu, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie berpendapat, orang yang menggelontorkan rumor tersebut ke publik, Denny Indrayana, harus dikenakan sanksi.

“Seharusnya orang luar tidak membuat konklusi sebelum perkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta,” kata Jimly, Senin (29/5/2023).