Ilustrasi pemungutan suara. (Foto: Reuters)

Dia menyayangkan Denny dalam kapasitasnya sampai bisa menyatakan hal itu. “Lagi pula, jika pun benar, Deny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas dikenakan sanksi,” tegas Jimly.

Polri Akan Usut Kebenaran Rumor

Menko Polhukam Mahfud MD meminta polisi menyelidiki sumber informasi terkait klaim Denny Indrayana yang menyatakan MK akan mengembalikan sistem Pileg ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya saat ini masih mengkaji klaim Denny Indrayana itu.

“Tentunya, kita mendengarkan terkait dengan situasi yang beredar dari pemberitaan, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” kata Jenderal Sigit usai mengikuti Rakor Sinergitas Stabilitas Pemilu di Hotel Westin Jakarta, Senin (29/5/2023).

Sigit meyebut, saat ini pihaknya tengah menggelar rapat untuk menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan Polri menanggapi sumber informasi Denny Indrayana tersebut. Dia memastikan jika ada peristiwa pidana, pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Tentunya, kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas. Tentunya, kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” pungkasnya.