
JAKARTA, Eranasional.com – Artis Nindy Ayunda kembali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan senjata api (ilegal) dengan tersangka Dito Mahendra, kekasihnya, Rabu (31/5).
Pelantun lagu Cinta Cuma Satu itu keluar dari ruang penyidikan setelah dimintai keterangan selama delapan jam oleh penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 19.00 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi.
“Tadi sekitar ada 40 pertanyaan sudah kita jawab,” kata kuasa hukum Nindy Ayunda, Daniel Sony R Pardede, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Namun, Daniel tidak menjelaskan rinci terkait materi pemeriksaan tersebut. Dia memastikan Nindy telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Tapi yang perlu diingat, bahwa Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan Dito,” ucap Daniel.
“Yang kedua, Mbak Nindy tidak pernah memberi pertolongan apapun kepada Dito sehingga dia tidak bisa ditemukan sekarang, itu yang paling penting,” sambungnya.
Daniel menyatakan, meskipun berstatus sebagai kekasih Dito, Nindy Ayunda tidak pernah tahu soal keberadaan senpi ilegal di rumah Dito Mahendra.
Ditanya terkait kapan terakhir kali bertemu dengan Dito, Nindy tak menjawab. Dia mengklaim telah memberitahu soal itu kepada penyidik.
“Sudah saya sampaikan ke penyidik,” kata Nindy.

Dia memastikan akan kooperatif mengikuti proses hukum yang ada. Dia berharap agar kasus yang menjerat Dito Mahendra segera selesai.
“Ya, saya merasa terbawa-bawa dalam kasus ini. Mudah-mudahan semuanya bisa selesai. Ya saya sekarang hanya mengikuti proses hukumnya saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Nindy Ayunda dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra.
Selain Nindy, penyidik telah memeriksa keluarga Dito Mahendra dan sejumlah saksi lainnya. Namun, kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, keluarganya pun tak mengetahui keberadaan dito.
“Keluarga tidak mengetahui keberadaan Dito. Menurut keterangan pemeriksaan, mereka sejak ditemukan senjata mereka tidak pernah melihat lagi di mana Dito berada,” jelasnya.
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra dalam daftar pencarian orang (DPO).
Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Awal Mula Kasus Dito Mahendra
Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan sejumlah senpi ilegal.
Kasus senpi ilegal itu terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3), terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Saat itu, penyidik KPK menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito.
“Dalam geledah tersebut tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra itu statusnya tidak berizin alias ilegal.
Berikut ini rincian 9 jenis senjata api illegal tersebut:
1 pucuk Pistol Glock 17
1 pucuk Revolver S&W
1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
1 pucuk Pistol Angstatd Arms
1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
1 pucuk Senapan AK 101
1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
1 pucuk senapan angin Walther.
Tinggalkan Balasan