Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS Kemenkominfo. (Foto: Dok Kejaksaan Agung)

JAKARTA, Eranasional.com – Ternyata, meski telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Johnny G Plate tetap mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Nasdem pada Pemilu 2024.

Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya yang mengatakan bahwa Johnny G Plate masih tetap sebagai caleg DPR RI dari partai pimpinan Surya Paloh tersebut.

“Kalau praperadilan, proses pencalegan (Johnny G Plate) masih tetap jalan. Masih bisa dicalonkan sampai ada keputusan hukum yang inkracht,” kata Willy saat ditemui di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023).

Terkait persoalan hukum yang sedang dihadapi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif itu, Willy mengatakan partainya berencana mengajukan praperadilan terhadap penetapan status Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Kemenkominfo.

Sebagai informasi, Johnny G Plate adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem. “Bukan justice collaborator. Kami akan melakukan praperadilan,” jelas Willy.

Kapan akan dilakukan, Willy berjanji akan menginformasikan perkembangannya lebih lanjut persoalan ini.

Kasus Johnny G Plate bermula pada proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar akses internet merata di Tanah Air. Total sebanyak 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi dalam dua tahap, yakni fase pertama di 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua di 3.704 BTS pada 2022.

Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan disebut oleh enam tersangka direkayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Pada akhirnya ditemukan kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 menyimpulkan ada kerugian negara sebesar Rp8.032.084.133.795.