Penyidik KPK menahan mantan komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Penyidik KPK menahan mantan komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan Tri merupakan adik angkat Hercules Rosario de Marshal.

Dadan Tri Yudianto ditahan setelah menjalani pemeriksa oleh penyidik, Selasa (6/6). Dia selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.50 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange serta tangan diborgol.

Dadan Tri Yudianto diduga menerima aliran dana Rp11 miliar dari pengusaha Heryanto Tanaka. Uang itu digunakan untuk menyuap Hakim Agung di MA.

Penyidik KPK menahan mantan komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Foto: Istimewa)

Bukti penyuapan Hakim Agung MA diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung dengan terdakwa seorang ASN MA bernama Rendhy Novarisza dan hakim Prasetyo Nugroho.

Namun, Tanaka tetap membantah bahwa uang itu diberikan kepada Dadan Tri untuk keperluan bisnis skincare. Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mematahkan bantahan tersebut melalui barang bukti foto mutasi rekening dari bawahan Heryanto Tanaka bernama Sutikna, yang ditransfer ke Dadan.

JPU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengatakan untuk mengelabui penyidikan, Heryanto Tanaka “mengemas” fee yang diberikan kepada Dadan Tri seolah-olah sebuah perjanjian kerja sama usaha skincare.

“Tapi perjanjian itu di bawah tangan dan tidak dibuat di depan notaris,” kata JPU di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/5).

Penyidik KPK menahan mantan komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Foto: Istimewa)

Lalu, JPU menampilkan barang bukti berupa beberapa foto bukti transfer Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri senilai Rp11,2 miliar dengan berbagai keterangan, yaitu ‘u Kasasi Pailit’, ‘utk PK’, ‘sisa PK’, dan ‘kawal PK’.

“Ini yang kemudian dikaitkan dengan perkara suap penanganan perkara di MA. Di sini tidak ada penjelasan atau tulisan oleh Pak Sutikna untuk bisnis skincare,” jelas JPU.

Baru-baru ini penyidik KPK menetapkan Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Penjelasan Hercules

Sebelumnya, Hercules Rosario de Marshal memastikan dirinya yang menggunakan uang sebesar Rp3 miliar dari pengusaha Dadan Tri Yudianto yang dicurigai untuk menyuap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasan Hasbi.

“Saya meminjam uang sebanyak itu dari Dadan Tri untuk bangun kantor saya. Jadi enggak benar kalau ada yang bilang untuk suap Hasbi Hasan. Fitnah itu,” kata Hercules kepada wartawan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (4/6/2023) malam.

“Saya pinjam dari Dadan dengan menawarkan dia pegang mobil BMW dua pintu punya anak saya yang harganya Rp2,5 miliar. Tapi dia tidak mau pegang mobil itu, ya karena kedekatan kami. Jadi bukan mau suap Hasbi Hasan,” tegasnya kembali.

Hercules menegaskan dirinya menganggap Dadan Tri seperti adik kandung. “Saya kalau lagi butuh uang telepon Dadan,dan langsung dikasih. Enggak nunggu besok-besok,” ujar Hercules.

Penyidik KPK menahan mantan komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Foto: Istimewa)

Kata Hercules, dirinya sendiri yang mengambil uang sejumlah Ro3 miliar ke kantor Dadan Tri di daerah Kuningan, Jaksel. “Saya lupa tanggal berapa ngambilnya, semuanya sudah saya jelaskan ke penyidik KPK,” terangnya.

Hercules menyatakan dirinya akan pasang badan untuk Dadan Tri Yudianto terkait uang Rp3 miliar. Dia menegaskan, uang itu adalah milik swasta, bukan uang negara.

Namun, kata Hercules, dirinya akan ‘angkat tangan’ untuk urusan di luar Rp3 miliar. “Kalau di luar Rp3 miliar saya angkat tangan. Enggak tahu menahu,” pungkasnya.