
JAKARTA, Eranasional.com – Penyanyi Nindy Ayunda berpotensi dijerat dengan pasal obstruction of justice jika terbukti menyembunyikan atau membantu pelarian tersangka kasus senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan untuk memastikan apakah Nindy Ayunda menyembunyikan Dito Mahendra, penyidik akan memanggil Ketua RT dan dua orang baby sitter.
“Ketua RT berinisial WS, sedangkan dua baby sitter berinisial S dan A,” kata Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/6/2023).
Lantas, apa itu obstruction of justice? Berikut penjelasannya.
Obstruction of justice adalah bentuk tindak kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.
Istilah obstruction of justice kerap digunakan dalam penanganan kasus hukum pidana.
Arti Istilah Obstruction of Justice
Melansir Cornell Law School, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam, baik menggunakan kekuasaan atau komunikasi, yang tujuannya mempengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif.
Singkatnya, obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi sebuah proses hukum.

Dalam peraturan hukum di Indonesia, bstruction of justice termuat dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 221 KUHP.
Bunyi Pasal 21 UU Tipikor adalah sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Sedangkan Pasal 221 KUHP berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4.500 (Empat ribu lima ratus rupiah):
(1) Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan Undang-Undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
(2) Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Aturan di atas tidak berlalu bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Tinggalkan Balasan