Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex oleh Kejaksaan Agung (Kejagung))

Iwan dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan para tersangka itu langsung dilakukan penahanan.

“Terhadap 3 tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (21/5/2025).

Qohar mengatakan, mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dalam kasusnya, Iwan diduga menggunakan uang pemberian kredit tersebut tidak sesuai peruntukannya.

Sementara, para petinggi bank tersebut diduga memberikan kredit kepada PT Sritex tidak sesuai prosedur.

Perbuatan mereka diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.