JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuding Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) menyebarkan ajaran sesat dengan mengatakan Nabi Muhammad SAW adalah Allah SWT. Wakil Ketua Umum MUI Pusat Anwar Abbas meminta polisi menangkap pihak MPTTI.
Anwar Abbas menegaskan, jika ada paham dan pandangan dari kalangan umat Islam bahwa Nabi Muhammad SAW adalah Tuhan dan yang bersangkutan berusaha paham sesat tersebut disiarkan kepada pihak lain, maka pihak kepolisian harus bertindak tegas.
“Untuk kebaikan dan kemaslahatan yang jauh lebih besar, saya meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap yang bersangkutan dan membatalkan kegiatan yang akan dilakukannya,” kata Anwar Abbas di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).
“Umat Islam yang memandang Nabi Muhammad sebagai Tuhan, sudah jelas dan terang benderang kesesatannya. Umat Islam harus tunduk dan patuh pada ketentuan yang ada di dalam Alquran dan Sunnah,” ucap Anwar Abbas menambahkan.
Kata Anwar, umat Islam boleh berbeda dalam menyikapi suatu masalah yang belum dijelaskan dalam Alquran dan As Sunnah secara tegas. Tapi, dalam masalah yang sudah ada ketentuannya secara jelas dan tegas dalam Alquran dan As Sunnah seperti menyangkut masalah kenabian dan kerasulan Muhammad SAW maka umat Islam di seluruh dunia tidak boleh berbeda-beda,” terangnya.
Menurut Ketua PP Muhammadiyah ini, jika kegiatan MPTTI tidak diberhentikan dikhawatirkan dapat berpotensi memecah di kalangan umat Islam.
MPTTI Gugat MUI Sumut
Sementara itu, MPTTI menggugat MUI Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Medan karena dilarang menggelar acara zikir akbar.
Menanggapi itu, Sekretaris MUI Sumit Asmuni menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima surat panggilan untuk mengikuti sidang di PN Medan.
“Saya cek semalam tidak ada surat panggilan dari PN Medan. Selain kami, MUI Jakarta juga digugat,” kata Sekretaris MUI Sumut, Asmani.
Dia menegaskan, pihaknya merasa tidak perlu hadir di persidangan karena tidak ada surat panggilan untuk mengikuti sidang. Tak hanya itu, ketidakhadirannya juga berdasarkan rekomendasi penasihat hukum MUI Sumut.
“Enggak ada surat panggilan, ya enggak mungkin datang,” ujarnya.
“Selain itu, kami sudah konsultasi dengan pengacara kami, kami enggak perlu datang. Karena sudah konfirmasi surat panggilannya saja belum sampai. Sedangkan kami tiga-tiga digugat,” imbuhnya.
Seperti Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, kata Asmuni ajaran MPTTI sesat. Dalam ajarannya MPTTI menyebutkan bahwa Nabi Muhammad adalah Allah SWT sehingga ajaran itu harus ditentang.
“Karena begini, orang itu mengajarkan ajaran sesat. Ajarkan Nabi Muhammad itu Allah. Ini sangat tidak benar,” tegasnya.
Selain itu, Asmuni mengungkapkan, MPTTI hendak menggelar Ratib Seribe tingkat Asean ke VII pada tanggal 13-15 Maret lalu di Sumatera Utara. Katanya, kegiatan itu dapat membuat gaduh di masyarakat. Sebab, nantinya soal penafsiran tentang Muhammad adalah Allah akan disampaikan di dalam kegiatan tersebut. Sehingga MUI Sumut meminta kepada Gubernur Sumut, Kodam I/BB, dan Polda Sumut untuk menghentikan acara itu.
“Tanggal 13, 14, 15 Maret lalu sebelum bulan puasa, mereka mengadakan kegiatan di Sumatera Utara, tingkat ASEAN ke-7. Kami buat surat ke Gubernur, Kodam, dan ke Polda,” jelasnya.
“Sebelum itu kami sudah menyurati MUI Pusat supaya MUI Pusat menyetujui bahwa kami tidak setuju karena akan membawa kegaduhan. Soal penafsiran tadi,” jelas Asmani.
Tinggalkan Balasan