Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: Istimewa)

Hengki Haryadi menyangkal ada tendensi pribadi dalam menindak premanisme. Penindakan dilakukan semata-mata untuk membuat masyarakat nyaman dan aman.

“Tidak ada tendensi pribadi dalam pengungkapan kasus-kasus premanisme. Dasar kita bertindak adalah keresahan masyarakat, fakta hukum dan tentunya disidang dan diadili secara terbuka. Kalau masyarakat resah terhadap aksi premanisme maka wajib kami berantas,” imbuhnya.

Dia menyatakan pengancaman terhadap aparat penegak hukum tidak boleh terjadi lagi. Dia menegaskan, polisi tidak boleh takut menghadapi ancaman preman.

“Fenomena ancam-mengancam terhadap petugas, tidak boleh terjadi lagi. Kalau polisi takut terhadap ancaman dari kelompok preman, siapa yang akan melindungi masyarakat dari ancaman preman?” pungkasnya.

Hercules Pernah 3 Kali Ditangkap

Kombes Hengki Haryadi kemudian menyinggung soal Hercules yang sudah tiga kali ditangkap polisi. Dia sendiri pernah menangkapnya semasa menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat beberapa tahun lalu.

“Untuk kasus Hercules, jadi bukan dua kali, sudah ditangkap oleh tim kami tiga kali. Pertama kasus melawan petugas di mana saat itu tahun 2013 ditangkap di Jakarta Barat, kita bagi tugas Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyidikan kasus pemerasan. Saat itu dia melawan petugas,” bebernya.

Kedua, lanjut Hengki menceritakan, tahun 2018 begitu Hercules bebas dari penjara langsung ditangkap lagi. “Pada tahun 2018 kita tangkap lagi kasus pemerasan dan pendudukan lahan,” terangnya.