Dua tersangka kasus korupsi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. (Foto: Eranasional/RA)

MAKASSAR, Eranasional.com – Kartia Bado eks Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2015 diperiksa sebagai saksi kasus korupsi PDAM Makassar yang menelan kerugian Rp 20 miliar.

Saat dihadirkan sebagai saksi di PN Makassar, saksi mengatakan Wali Kota Makassar Ramdhan Danny pomano dan eks Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal ikut menerima uang asuransi dwiguna, masing-masing Rp 600 juta dan Rp 453 juta.

Kartia sempat ditanya dasar dari pembagian laba PDAM Makassar itu.

Kata dia pembagian laba itu atas dasar SK penetapan Wali Kota Makassar dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 1974.

Perda itu mengatur pembagian laba untuk pembangunan daerah sebesar 30 persen.

Anggaran rutin daerah 25 persen, cadangan 10 persen, jasa produksi 10 persen serta untuk jajaran direksi sebesar 5 persen.

Dua tersangka kasus korupsi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. (Foto: Eranasional/RA)

Lantas jaksa menanyakan terkait apakah ada juga asuransi dwiguna jabatan. Saksi pun membenarkan.

“Betul ada pak,”jawab Kartia, dikutib dari Detikcom Sulsel, Senin (12/6/2023).

Kemudian jaksa kembali bertanya, sejak kapan adanya asuransi dwiguna jabatan.

Saksi menjawab hal itu sudah lama.

“Sudah lama terjadi,”jawab saksi.

Jaksa kembali bertanya, apakah Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga menerima, saksi pun menjawab iya.

“Sepengetahuan saudara sudah berapa kali cair itu dana asuransi dwiguna?,” tanya jaksa.

“Setau saya baru satu kali cair,”kata Kartia.

Dua tersangka kasus korupsi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. (Foto: Eranasional/RA)

“Tapi di dokumen sebelumnya ada juga namanya. Namun saya kurang tau cair apa tidak,”jawabnya lagi.

Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan siapa wali kota yang menerima dana asuransi dwiguna jabatan tersebut.

“Atas nama siapa wali kota yang saudara ketahui,”tanya jaksa.

“Yang saya tau atas nama Ramdhan Pomanto,”jawab saksi.

Kemudian kebali jaksa menanyakan berapa nominal yang diterima wali kota dan wakilnya.

“Pak wali kota menerima Rp 600 juta. sementara wakilnya menerima Rp 453 juta,”jelas saksi.

untuk diketahui sidang kasus korupsi PDAM Makassar yang merugikan negara kembali digulirkan, Senin (12/6).

Dalam sidang ini menghadirkan 12 saksi termasuk Kartia Bado. Sementara tiga lainnya mangkir.***