Bos jalan tol di Indonesia, Yusuf Hamka. (Foto: Istimewa)

Ia menyebut harus memastikan secara detail terkait tuntutan tersebut.

CMNP milik Jusuf Hamka dalam pengendalian pemegang saham pemilik Bank Yakin Makmur (Bank Yama), Yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.

Namun Rio tidak menutup mata bahwa sudah ada putusan pengadilan terkait utang negara ke Jusuf Hamka.

“Ada banyak tuntutan sejenis ke pemerintah. Intinya kita pastikan dulu, yang punya negara sudah tuntas apa belum. Kalau enggak, kan repot,”jelas Rio.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku masih perlu mempelajari betul tagihan utang negara Rp 800 miliar yang dilayangkan bos Jalan Tol itu.

Sri Mulyani lantas menyoroti aset-aset BLBI yang belum sepenuhnya kembali ke negara.