Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy Satriyo, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

JAKARTA, Eranasional.com – Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17), meminta maaf kepada ayahya David, Jonathan Latumahina. Permintaan maaf itu diucapkan dalam persidangan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

Mario Dandy Satriyo mengaku bahwa dirinya adalah pelaku utama dalam perkara yang menjeratnya ini. Dia pun menyatakan prihatin terhadap kondisi David saat ini.

“Saya selaku pelaku utama, saya ingin menyampaikan turut prihatin terhadap kondisi David saat ini. Dan saya ingin menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya dari hati saya,” ucap Mario Dandy Satriyo.

Mendengar itu, Jonathan Latumahina menyatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus penganiayaan terhadap anaknya kepada majelis hakim.

“Lanjut di pengadilan saja Yang Mulia,” kata Jonathan.

Di persidangan yang sama, terdakwa lainnya, Shane Lukas Rotua Pangondia Lumbantoruan menyatakan keberatan disebut oleh Jonathan sebagai pelaku penganiayaan.

“Setelah saya dengar kesaksian saksi, saya keberatan dengan penyebutan para pelaku, karena saya sama sekali tidak ikut menganiaya David pada saat itu,” kata Shane Lukas.