JAKARTA, Eranasional.com – Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane Lukas menyatakan tidak akan melakukan eksepsi. Tapi dia meminta untuk tidak satu sel dengan Mario Dandy Satriyo.
Perkara penganiayaan berat berencana dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (6/6/2023).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Shane Lukas terbukti melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora alias David (17).
Menanggapi dakwaan JPU tersebut, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
“Terima kasih kepada Majelis Hakim Yang Mulia, setelah mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh para JPU, kami tidak akan mengajukan eksepsi,” kata Happy Sihombing.
Tapi, lanjut Happy, pihaknya mengajukan agar Shane Lukas ditahannya di sel yang berbeda dengan Mario Dandy.
“Selanjutnya ada yang kami ajukan suatu permohonan secara tertulis, yaitu tidak satu sel (dengan Mario Dandy),” ujarnya.
Kata Happy, Shane Lukas berada di dalam sel yang sama dengan Mario Dandy di Lapas Cipinang hingga Lapas Salemba. Dia minta ruang penahanan Shane dipisahkan sebagai antisipasi agar tidak ada intimidasi dari Mario Dandy.
Alasannya, agar Shane tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari Mario Dandy Satriyo yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari Shane Lukas.
“Maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane Lukas dari Mario Dandy Satriyo,” pintanya.
Menanggapi permintaan Happy, JPU menjelaskan bahwa tidak memiliki kewenangan mengatur penempatan ruang sel tahanan. Namun, JPU menyatakan siap berkoordinasi terkait pemisahan sel Shane Lukas dengan Mario Dandy jika hakim mengabulkan permintaan tersebut.
Menyikapi permintaan pihak Shane Lukas, Hakim Ketua Alimin mengajukan pertanyaan terkait hal itu. “Pertanyaannya kepada Saudara Terdakwa (Shane Lukas), memang saudara selama ini satu sel?” tanya Hakim Ketua Alimin. Dan dijawab dengan tegas oleh Shane Lukas. “Benar Yang Mulia, satu sel,” ucap Shane Lukas.
“Baik langsung saja ya. Majelis mengabulkan permohonan saudara. Jadi memerintahkan agar memisahkan Terdakwa,” kata Alimin.
JPU pun meminta penetapan tertulis terkait pemisahan sel Shane Lukas dan Mario Dandy tersebut. Hakim menyatakan akan membuat surat penetapan tersebut.
Tinggalkan Balasan