Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan barang bukti perhiasan berlian yang diselundupkan seorang WNA asal India. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Seorang warga negara asal India diamankan petugas Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, karena kedapatan berusaha menyelundupkan berlian senilai Rp15 miliar. Berlian itu disembunyikan di celana dalam yang dikenakannya.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, WNA India yang diamankan itu berjenis kelamin pria.

“Seorang WNA pria asal India berinisial RA (25) kami amankan beserta barang bukti,” kata Gatot saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6/2023).

Adapun barang bukti yang turut diamankan yaitu 11 kantung plastik yang diduga batu mulia jenis berlian dengan berat kotor 144,27 gram.

Terungkapnya kasus ini berawal saat petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mendapat informasi bahwa ada seorang penumpang yang datang ke Indonesia dari Bangkok, Thailand, menumpang pesawat maskapan Thai Airways TG0433 pada hari rabu (14/6) pukul 11.35 WIB.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap WNA India tersebut, petugas menemukan kejanggalan pada bagian pangkal pahanya. Petugas pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan menemukan batu mulia jenis berlian yang masuk kategori barang bernilai tinggi (high value goods/HVG).

“Batu mulia itu disembunyikan di rongga antar jahitan celana dalam. Katanya, celana dalam itu diberi oleh seseorang agar digunakannya saat ke Indonesia,” jelasnya.

Kepada petugas Bea Cukai, WNA India tersebut mengaku diperintah oleh seseorang untuk membawa berlian ke Indonesia dengan imbalan diberi sejumlah uang, yakni 5.000 Rupee.

Setelah melakukan penyidikan, petugas Bea Cukai menetapkan RA sebagai tersangka. Barang bukti 144,27 gram berlian tersebut diperiksa dan diidentifikasi ke laboratorium Bea Cukai.

Karena tertangkap tangan hendak menyelundupkan berlian, RA dijerat dengan Pasal 102 huruf e Undang-Undang Kepabeanan yang hukumannya penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar.