Kantor Bawaslu Pusat di Jakarta. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan bos atau partai politik peserta Pemilu 2024 yang memiliki media mengikuti aturan sosialisasi dan masa kampanye sesuai peraturan yang berlaku.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono berpesan, jangan mentang-mentang memiliki kekuasaan terhadap media, parpol tersebut melanggar ketentuan kampanye.

“Bagi yang punya media atau punya duit banyak tidak boleh semena-menang mengkampanyekan dirinya di media, sebab ada batasan dan peraturan yang berlaku,” kata Totok, Selasa (20/6/2023).

Ditegaskannya, kapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 diperbolehkan telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan KPU.

Untuk diketahui, hingga kini KPU belum menerbitkan aturan baru terkait kampanye, maka aturan yang berlaku masih aturan Pemilu 2024 sebagaimana termaktub di dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut diatur Batasan umum terkait sosialisasi dan kampanye, serta belanja iklan kampanye di media massa, baik media massa cetak maupun elektronik baru boleh dilakukan 21 hari jelang berakhirnya masa kampanye.

Totok pun berharap agar perusahaan pers turut mematuhi ketentuan-ketentuan di atas guna mencegah terjadinya kampanye di luar jadwal.

“Pers menjadi koalisi strategis Bawaslu untuk melakukan pencegahan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dijelaskannya, UU No. 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur hukuman pidana satu tahun bagi peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal.