Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. (Foto: Net)

Menurutnya, oknum pegawai KPK tersebut diduga menggunakan beberapa lapis transaksi untuk mengaburkan aliran dana tersebut.

“Diduga tidak langsung ke rekening pegawai-pegawai yang dicurigai tersebut. Diduga menggunakan layer-layer (pihak ketiga),” ujar Ghufron, Kamis (22/6).

Praktik pungli ini terkuat saat Dewas KPK memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai yang melibatkan pihak ketiga.

Menurut dia, pungli di Rutan KPK nilai cukup fantastis, yakni Rp4 miliar. Albertina Ho menyebut ada kemungkinan jumlah uang pungli akan bertambah seiring dilakukannya penyelidikan.

“Periode Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 sejumlah Rp4 miliar. Itu jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi,” ucap Albertina Ho.