JAKARTA, Eranasional.com – Rumah tahanan (Rutan) KPK tak luput dari praktik pungutan liar (pungli). Hal itu diungkapkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris.
Dewas KPK mengungkapkan, uang hasil pungli di Rutan KPK sebesar Rp4 miliar, dan ditampung di rekening pihak ketiga.
“Saya lupa, tapi lebih dari satu rekening,” kata Syamsuddin Haris, Jumat (23/6/2023).
Dia lantas membenarkan bahwa Dewan KPK telah menerima hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal temuan dugaan praktik pungli tersebut.
KPK bekerja sama dengan PPATK dalam mengusut dugaan pungli di tempat penahanan para tersangka korupsi itu. Kata dia.
Namun, Syamsuddin Haris belum mengetahui secara persis, apakah rekening yang digunakan merupakan milik orang terdekat atau pengusaha. “Kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan diduga terjadi praktik pungli di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Dari hasil penyelidikan, uang tersebut tidak langsung mengalir ke rekening oknum pegawai KPK.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan