
JAKARTA, Eranasional.com – Beredar kabar, kasus penyekapan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda dengan korban mantan sopirnya, Sulaeman, dilimpahkan ke Mabes Polri.
Seperti diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh istri Sulaeman, Rini Diana, dengan nomor laporan LP/904/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 15 Februari 2021. Hingga kini belum ada ketegasan hukum.
Kuasa hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya mengirim surat ke Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda yang sangat lamban ditangani Polres Metro Jaksel.
“Saya sudah mengirimkan surat ke Polda Metro Jaya meminta diambil alih penangan laporan kami ini,” kata Fahmi saat dihubungi melalui telepon, Selasa (27/6/2023).

Mengenai informasi kasus penyekapan terhadap klien dilimpahkan penyidikannya ke Mabes Polri, Fahmi menyarankan untuk menanyakan langsung kepada institusi yang tersebut.
“Tanyakan saja langsung ke Mabes Polri,” ujarnya menyarankan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary saat dihubungi tidak direspon. Begitu juga dengan pesan WhatsApp belum dibalasnya.

Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
Sementara itu, kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri.
Dito dinyatakan sebagai DPO Bareskrim Polri sejak tanggal 4 Mei 2023. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus senpi ilegal.
“Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya masih terus mencari Dito Mahendra. “Sedang dicari anggota,” kata Djuhandhani, Jumat (23/6).
Adapun surat DPO Dito Mahendra terdaftar dengan Nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurno. Djuhandhani memastikan Dito akan segera ditangkap jika sudah mengetahui keberadaannya. “Kalau sudah diketahui pasti kami tangkap,” tuturnya.
Sebelumnya, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Kasus senpi ilegal Dito Mahendra berawal penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dalam penggeledahan itu KPK mendapati 15 senpi dengan berbagai jenis, 9 di antaranya dinyatakan ilegal yaitu pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Tinggalkan Balasan