Eranasional.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pejabat tak perlu panik saat dipanggil pihak kepolisian. Pasalnya, pemanggilan itu bisa sekedar keterangan dan bukan pemeriksaan.

“Pejabat atau siapa pun dipanggil oleh polisi itu enggak usah panik, karena dipanggil itu ada bermacam-macam. Satu karena ingin diperiksa, dua karena dimintai keterangan,” kata Mahfud setelah menghadiri acara “Penyerahan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Kementerian/Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa”, Rabu (16/12) malam.

Saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud menceritakan dirinya pernah dipanggil pihak polisi untuk dimintai keterangan dalam satu isu. “Permintaan keterangan itu bisa saja polisi hendak menanyakan hal teknis dari suatu kejadian,” ucapnya.

Ia menambahkan, misalnya saja saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dimintai keterangan polisi setelah kejadian kerumunan massa yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Menurut dia, permintaan keterangan kepada Anies dan Ridwan Kamil biasanya menanyakan kemungkinan pemberian izin bagi Habib Rizieq menggelar acara.

Justru, kata Mahfud, pemanggilan kepada Anies dan juga Ridwan Kamil sebagai jalan polisi menginstruksikan kasus keramaian massa.

“Jadi jangan merasa kalau dipanggil, dahulu Pak Anies dipanggil orang ribut dipidanakan. Kemudian di Jawa Barat, kan, ditanya apa betul tanggal sekian ada ramai-ramai? Apa betul anda memberi izin? Kalau ndak beri izin bagaimana? Ya, begitu aja, sehingga nanti dikonstruksi siapa yang salah,” terang dia, dikutip JPNN.

Mahfud merasa yakin, baik Anies dan Ridwan Kamil tidak tersangkut kasus hukum ketika dipanggil kepolisian. “Jadi enggak ada, saya yakin seyakinnya, enggak akan ada masalah pidana Pak Anies, terhadap Pak Emil (sapaan Ridwan Kamil), cuma diminta ketarangan aja,” pungkasnya. (Nur Cahyono)