Menpora Dito Ariotedjo usai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo, Senin (3/7/2023). (Foto: Ist/Antara)

JAKARTA, Eranasional.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyatakan dirinya akan segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Dito mengatakan itu usai diperiksa Kejaksaan Agung (kKejagung) terkait kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kemenmominfo.

“Minggu ini saya akan melaporkan LHKPN,” kata Dito Ariotedjo usai diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).

Diketahui, Dito belum melaporkan jumlah kekayaannya ke KPK begitu menjabat sebagai Menpora. Menurut dia, batas waktu pelaporan LHKPN selama 100 hari sejak dirinya menjabat.

“Kan batasnya 100 hari sejak menjabat,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Dito Ariotedjo diperiksa penyidik Kejagung dari pukul 13.00 WIB sampai dengan sekitar 14.30 WIB, Senin (3/7). Dia dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kemenkominfo.

Sebelumnya lagi, dia menyatakan dirinya tidak menerima uang terkait kasus korupsi tersebut.

“Saya sama sekali tidak pernah bertemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima,” ujar Dito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7).