JAKARTA, Eranasional.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate meminta hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo dan membebaskan dirinya dari tahanan.
Plate menyampaikan itu dalam eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7), yang dibacakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.
“Kami memohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” kata Achmad Cholidin membacakan eksepsi.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Johnny G Plate juga meminta hakim memulihkan kedudukan, harkat dan martabat dirinya seperti sedia kala.
“Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harta serta martabat seperti semula,” ujar Cholidin.
Tinggalkan Balasan