JPU menyebut, Plate sebenarnya telah mengetahui dan menerima laporan bahwa proyek BTS tersebut mengalami keterlambatan hingga minus 40% dalam sejumlah rapat pada 2021. Perlu diketahui, proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.
Namun, menurut JPU, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.
Selanjutnya, pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum selesai. Ungkap JPU, Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen tidak memutuskan kontrak.
“Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” papar JPU.
“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” jelas JPU.
Tinggalkan Balasan