JAKARTA, Eranasional.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate meminta hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo dan membebaskan dirinya dari tahanan.
Plate menyampaikan itu dalam eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7), yang dibacakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.
“Kami memohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” kata Achmad Cholidin membacakan eksepsi.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Johnny G Plate juga meminta hakim memulihkan kedudukan, harkat dan martabat dirinya seperti sedia kala.
“Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harta serta martabat seperti semula,” ujar Cholidin.
Rugikan Negara Rp8 Triliun
Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun.
Plate melakukan hal itu bersama mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kemenkominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Berdasarkan dakwaan JPU dalam sidang perdana, kasus ini berawal pada 2020, Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.
Saat itu, Plate menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2029-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemenkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.
Plate juga menyetujui penggunaan kontrak paying pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1-5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional.
Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
JPU menyebut, Plate sebenarnya telah mengetahui dan menerima laporan bahwa proyek BTS tersebut mengalami keterlambatan hingga minus 40% dalam sejumlah rapat pada 2021. Perlu diketahui, proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.
Namun, menurut JPU, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.
Selanjutnya, pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum selesai. Ungkap JPU, Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen tidak memutuskan kontrak.
“Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” papar JPU.
“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” jelas JPU.
Tinggalkan Balasan