Rugikan Negara Rp8 Triliun
Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun.
Plate melakukan hal itu bersama mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kemenkominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Berdasarkan dakwaan JPU dalam sidang perdana, kasus ini berawal pada 2020, Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.
Saat itu, Plate menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2029-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemenkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.
Plate juga menyetujui penggunaan kontrak paying pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1-5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional.
Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Tinggalkan Balasan