Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Antara)

JAKARTA, Eranasional.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menghukum mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Teddy mengakukan banding ke PT DKI karena tidak terima divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakbar.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua PT DKI Jakarta Sirande Palayukan membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Dalam memutuskan banding ini, Sirande dibantu oleh empat anggota yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Teddy Minahasa Ajukan Kasasi

Menanggapi itu, Teddy Minahasa langsung mengajukan permohonan kasasi. Hal itu diucapkan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

“Kami akan mengajukan kasasi pekan depan,” kata Hotman saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Ist)

Hotman menyatakan perihal dugaan Teddy Minahasa memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menukar barang bukti sabu dengan tawas. Menurut dia, tidak ada saksi yang menguatkan dugaan tersebut.

“Tidak ada saksi yang melihat adanya penukaran tawas. Itu hanya pengakuan dari Kapolres itu. Intinya, kalau hukum acara dilanggar maka terdakwa harus dibebaskan. Itu prinsip hukum acara,” jelas Hotman.

Dia menyebut pada sidang tingkat pertama di PN Jakbar tidak ada saksi fakta yang menunjukkan adanya perintah dari Teddy kepada Dody menukar sabu dengan tawas. Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Hotman, hanya menyodorkan bukti tangkapan layar.

“Saksi fakta yang ditunjukkan atas chat itu hanya screenshot. Harusnya itu tidak memenuhi syarat untuk sidang dilanjutkan,” ujarnya.

Hotman mengungkapkan, minimnya bukti perintah penukaran sabu dengan tawas itulah yang akan dikedepankan pihaknya dalam pengajuan kasasi.

“Pertama, tidak ada bukti, tidak ada yang melihat Teddy memerintahkan sabu ditukar dengan tawas. Kedua, tidak ada bukti apakah benar dilakukan penukaran, karena sisa-sisa dari penukaran itu tidak pernah digali hasil pembakarannya. Jadi tidak tahu apakah ditukar atau tidak,” pungkas Hotman.