Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto dituntut 18,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kemhan tahun 2012-2021. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto dituntut 18,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kemhan tahun 2012-2021.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan terdakwa Agus Purwoto secara bersama-sama dengan Arifin Wiguna dan Surya Witoelar telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Laksda TNI (Purn) Agus Purwoto berupa pidana penjara selama 18,5 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap di ruang tahanan,” jelas Jaksa.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Agus Purwoto membayar uang pengganti sebesar Rp135 miliar. Apabkla tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 9 tahun 3 bulan.

“Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp135 miliar dengan memperhitungkan barang bukti sebagai uang pengganti, dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta, maka dipidana selama 9 tahun 3 bulan penjara,” ucap Jaksa.

Jaksa juga menuntut Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Arifin Wiguna dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar, serta seorang warga negara AS yang menjabat Senioe Advisor PT DNK Thomas Anthony Van Der Heyden dituntut pidana penjara 18 tahun 6 bulan.

Tak cukup itu, masing-masing juga dibebankan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak membayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” tegas Jaksa.