Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang. (Foto: Tangkapan layar channel YouTube Al-Zaytun Official)

JAKARTA, Eranasional.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, terancam dijerat tiga kasus pidana yaitu penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoax) yang berujung terjadinya keonaran di publik.

Awalnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan melakukan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP. Di kemudian hari, kasus ini dilimpahkan ke Mabes Polri.

Adapun bunyi dari pasal tersebut, “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500 (empat ribu lima ratus rupiah)’.

Untuk perkara ini Panji telah diperiksa Bareskrim Polri pada Selasa (4/7) lalu. Dan, penyidik telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara, dan kesimpulannya bahwa perkara ini dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Mulai besok kami akan melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/7).

Dalam perkembangannya, lanjut Djuhandhani, penyidik menemukan dugaan terjadinya pelanggaran di ini. Tidak tanggung-tanggung, penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait UU ITE, yakni Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang. (Foto: Tangkapan layar channel YouTube Al-Zaytun Official)

Bunyi pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 45 A UU ITE

(2) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pasal 28 UU ITE

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun.

Djuhandani menyatakan penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.