JAKARTA, Eranasional.com – Setelah sempat dikembalikan ke institusi Polri, Brigjen Endar Priantoro kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Tapi, apakah dirinya sudah aman, tidak akan digeser kembali?
Wakil Ketua KPK Alex Mawarta mengatakan, meski Brigjen Endar sudah kembali bertugas di KPK, lembaga antirasuah itu tetap memproses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama di KPK.
Untuk diketahui, salah satu jabatan yang dibuka untuk seleksi terbuka adalah posisi Direktur Penyelidikan yang saat ini ditempati Brigjen Endar Priantoro.
Dia lalu mendoakan semoga Endar dapat segera mendapatkan posisi baru di institusi Polri ketika terjadi mutasi dan promosi pada bulan Agustus 2023 mendatang di Korps Bhayangkara.
“Ketika ada proses rotasi atau mutasi atau promosi di kepegawaian pada Agustus besok, mudah-mudahan saudara Endar dapat menduduki salah satu jabatan di Polri,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7).
Lanjut Alex, kekosongan dari posisi yang ditinggalkan oleh Endar di bulan depan akan diisi oleh pemenang seleksi terbuka.
“Sehingga ada kekosongan jabatan di KPK yang kemudian kita isi melalui proses rekrutmen yang sudah kami umumkan dan sudah pihak Polri sudah mengirimkan perwira-perwira terbaiknya untuk mengikuti proses seleksi,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro telah kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Sebelumnya, dia dicopot dari jabatan itu pada April 2023.
Endar sendiri konon sedang mengikuti pendidikan di Lemhanas, menjawab hal itu, Alex menjelaskan soal alasan KPK langsung memberikan tugas pendidikan kepada Brigjen Endar ke Lemhanas begitu kembali bertugas di KPK. Kata Alex, penugasan Endar itu telah dimulai sejak April 2023.
“Jadi bukan penugasan tiba-tiba. Dia kita tarik lagi kemudian disekolahkan. Jangang diartikan seolah-olah KPK enggak serius menariknya kembali. Enggak seperti itu,” jelasnya.
Lalu, dia menyinggung soal putusan banding administrasi Endar yang disebut sebagai dasar pengembalian ke KPK. Menurut Alex, kembalinya Endar ke KPK tidak terkait dengan putusan banding administrasi.
“Perlu kami sampaikan, bahwa penarikan kembali yang bersangkutan ke KPK bukan merupakan putusan banding, atau tindak lanjut dari putusan banding. Surat MenPAN RB hanya menyarankan demi hubungan baik antara KPK dan Polri. Itu sudah kami bicarakan dengan Kapolri,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan