Ilustrasi aborsi. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Undang-Undang Kesehatan yang baru sudah disahkan oleh DPR, Selasa (11/7) kemarin. Di dalam UU Kesehatan tersebut diatur berbagai hal, salah satunya soal aborsi beserta hukumannya. Hal ini diatur dalam Pasal 60 dan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 472.

Mengutip UU Kesehatan terbaru itu ditegaskan setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan KUHP.

Adapun kriteria tersebut pertama aborsi diperbolehkan dan hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan wewenang.

Kedua, aborsi dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

 “Aborsi dapat dilakukan dengan persetujua perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan,” bunyi Pasal 60 ayat (2) UU Kesehatan.

Kemudian dalam Pasal 61, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, bertanggung jawab melindungi dan mencegah perempuan dari tindakan abkrsi yang tidak aman serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai aborsi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),” bunyi Pasal 62.

Hukuman Pidana

Ketentuan pidana terkait aborsi diatur dalam Pasal 427 hingga 429. Pada Pasal 27 dijelaskan bahwa setiap perempuan yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria akan dipidana dengan penjara selama 4 tahun.

Sedangkan Pasal 428 ayat (1) dijelaskan, orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 60 pada seorang perempuan dengan persetujuannya, bisa dipidana 5 tahun. Sedangkan bila tanpa persetujuan, perempuan tersebut akan dipidana 12 tahun penjara.

Jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun penjara.

Pidananya menjadi lebih berat, mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

Sedangkan Pasal 429 mengatur tentang pidana bagi tenaga medis yang melakukan aborsi. Pasal 429 ayat (1) menyebutkan, tenaga medis atau tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan tindak pidana dalam Pasal 428, pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga).

Tenaga medis atau nakes juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu yaitu hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu, dan/atau hak menjalankan profesi tertentu.

Namun demikian, pidana ini tidak berlaku bagi tenaga medis yang menangani korban pemerkosaan.

“Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 tidak dipidana,” jelas Pasal 429 ayat (3).