“Diduga karena gestur korban yang dianggap tepat atau tidak wajar sehingga memicu ketersinggungan tersangka,” jelas Irwandy.
“Tetapi apa paun itu alasannya, tidak bisa menjadi pembenaran untuk melakukan sebuah tindakan pidana,” sambungnya.
Diketahui, peristiwa pemukulan yang dilakukan Pierre Gruno terjadi pada Jumat (30/6) malam di sebuah bar di Cilandak, Jaksel.
Salah satu temannya GDS bernama Fendy menceritakan, saat itu dirinya dan korban sedang mengobrol dengan kerabatnya di salah satu meja di bar tersebut. Tiba-tiba, aktor senior tersebut datang dan memukul korban.
“Pierre terus memukuli GDS, padahal korban sudah jatuh di lantai,” kata Fendy.
Freddy mengaku tidak tahu apa yang memicu Pierre melakukan pemukulan. Sejak awal antara korban dengan pelaku duduk terpisah di bar tersebut.
Tinggalkan Balasan