Ilustrasi. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah disahkan DPR RI menjadi UU Kesehatan. Di undang-undang ini mengatur tentang pidana kesehatan, salah satunya soal pengabaian pada pasien yang dalam kondisi gawat darurat.

Hukuman pidana tersebut bisa menjerat pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (faskes), tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Berdasarkan draf RUU Kesehatan yang didapat disebutkan dalam Pasal 174 Ayat (1) disebutkan, faskes baik milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah atau masyarakat harus memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang mengalami situasi gawat darurat dengan tujuan menyelamatkan nyawa dan mencegah terjadinya kedisabilitasan.

Selanjutnya, pada Pasal 174 Ayat (2) ditegaskan bahwa faskes tak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meminta uang muka dan tidak diperbolehkan mengedepankan urusan administratif yang dapat menunda pelayanan kesehatan.

Sementara, pada Pasal 275 Ayat (1) menyebutkan kewajiban-kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaan gawat darurat dan atau situasi bencana.

Jika terbukti mengabaikan kewajiban yang disebutkan di pasal-pasal di atas, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 438 Ayat (1) yang berbunyi, “Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan 275 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000”.

Lalu, Pasal 438 Ayat (2) menjelaskan, “Bahwa pertolongan pertama tidak dilakukan dan menyebabkan kedisabilitasan dan kematian pada pasien, maka pimpinan fasilitas kesehatan (faskes) bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.