Jakarta, ERANASIONAL.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 4 Februari 2025.
Hal tersebut disampaikannya setelah menghadiri persetujuan tingkat I RUU BUMN dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, serta Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu 1 Februari 2025.
“Rencana Selasa depan,” ujar Dasco dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu 2 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Dasco menegaskan bahwa pembahasan revisi UU BUMN telah berlangsung intensif dalam beberapa hari terakhir, sehingga pengesahan di tingkat I dapat dilakukan tanpa hambatan.
“Sebetulnya tidak ada hal khusus. Teman-teman sudah membahas selama beberapa hari, dan agar tidak terlalu lama jeda waktunya, maka diputuskan untuk diselesaikan hari ini. Kami tanya pemerintah, apakah bisa hari ini, dan ternyata bisa,” katanya
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui RUU BUMN untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
“Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, dapat kami simpulkan bahwa delapan fraksi di Komisi VI DPR RI menyetujui RUU BUMN untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna,” kata Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini. []
Tinggalkan Balasan