Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api ilegal dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

JAKARTA, Eranasional.com – Terhitung sejak tanggal 4 Mei 2023 sampai sekarang, Bareskrim Polri belum berhasil menangkap tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan meminta bersabar dan membiarkan penyidik bekerja.

“Biarkan kami para penyidik bekerja melaksanakan penyidikan dulu. Perkembangannya nanti kami sampaikan,” kata Djuhandhani melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Selasa (18/7/2023).

Begitu juga dengan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap keluarga dan kekasih Dito Mahendra, Nindy Ayunda, yang diduga melindungi atau menyembunyikan, Djuhandhani memastikan hal itu terus diselidiki.

“Ya itu, kami selidiki dan akan diberitahukan perkembangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengultimatum Dito Mahendra agar segera mengundurkan diri terkait kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal.

“Saya menyarankan kepada saudara Dito lebih cepat lebih bagus menyerahkan diri ke Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan,” kata Djuhandhani, Rabu (28/6) lalu.